Terasberita9.com, Bangkalan – Ombudsman RI akan memulai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ke instansi penyelenggara di Kabupaten Bangkalan. Penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dengan hasil akhirnya berupa Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Di Kabupaten Bangkalan, penilaian dilakukan selama 3 hari untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Tanah Merah dan Puskesmas Sukolilo.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Mohammad Rasuli mengungkapkan, Pemkab Bangkalan setidaknya menyiapkan 18 dokumen yang diperlukan Ombudsman RI dalam penilaian tersebut.
“Ada survei kepuasan masyarakat (SKM), ada penjaminan mutu, standar pelayanan publik dan yang lainnya,” katanya.
Pihaknya akan berupaya mempertahan kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang sudah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Ombudsman pada tahun 2021 yang lalu.
Sementara itu, Asisten Pemeriksa Sabulul Islam mengatakan, tahapan pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di mulai dari persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil penilaian dan selanjutnya sampai ke tahap penyerahan hasil penilaian.
“Dalam Penilaian Penyelengaraan Pelayanan Publik tahun 2022 ini hasilnya akan kita umumkan akhir tahun,” ujarnya. pemk