https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab dan DPRD Sumenep Beda Pendapat – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab dan DPRD Sumenep Beda Pendapat

Pemkab dan DPRD Sumenep Beda Pendapat

Bintang Pos, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep ternyata masih berbeda pendapat terkait usulan peraturan daerah (Perda) penyertaan modal bagi PD Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep yang bergerak di bidang apotik, sebesar Rp 500 juta.

Bupati Sumenep, A Busyro Karim, Rabu (25/09/13) menjelaskan, Perda inisiatif DPRD tentang dana penyertaan modal bagi PD Sumekar dianggap tidak perlu, karena dalam APBD 2013 telah memuat anggaran untuk dana penyertaan modal bagi BUMD. “Kalau setiap mau mengeluarkan uang masih perlu ada Perda, kapan bisa dikeluarkan? Kalau sudah disetujui di APBD yang notabene dibahas oleh dewan juga, kenapa harus ada perda lagi?” katanya mempertanyakan.

Busyro menilai Perda tentang dana penyertaan modal yang diusulkan DPRD tersebut aneh, karena setiap anggaran yang sudah tercover di APBD seharusnya bisa langsung direalisasikan. “Kami kan sudah punya perda tentang penyertaan modal yang termuat di APBD. Jadi kami rasa tidak perlu ada perda lagi,” tegasnya.

Busyro menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengajuan dana penyertaan modal dari PD Sumekar. Namun sebelum PD Sumekar mengajukan dana penyertaan modal tersebut, perlu perbaikan sumber daya manusia (SDM) di tubuh BUMD tersebut. “Pada dasarnya, kami tinggal menggelontorkan dana penyertaan modal. Tidak harus menunggu perda lagi. Hanya saja sampai saat ini kami memang belum menerima pengajuan dari PD Sumekar,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Sumenep, Imam Hasyim bersikukuh menganggap dana penyertaan modal sebesar Rp 500 juta ke PD Sumekar, perlu ada Perda baru, karena dalam Perda BUMD 2013, penyertaan modal tidak terfokus pada PD Sumekar melainkan untuk BUMD.

“Makanya Perrda yang kami usulkan itu perda penyertaan modal khusus untuk PD Sumekar, bukan BUMD secara umum,” tandasnya.

Imam menegaskan, pihaknya akan mengkaji ulang terhadap perda yang menjadi prakarsa dewan itu. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan melakuan konsultasi ke bidang hukum Jawa Timur. “Menurut kami, setiap penyertaan modal itu harus ada perdanya. Kami akan terus berupaya agar perda itu bisa disahkan, karena memang sangat penting,” ungkapnya. (bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *