https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Peretas Situs Presiden SBY Minta Divonis Ringan – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Peretas Situs Presiden SBY Minta Divonis Ringan

Peretas Situs Presiden SBY Minta Divonis Ringan

Bintang Pos, Jember – Terdakwa peretas situs presiden SBY, Wildan Yani Ashari alias Yayan (20), mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan suatu kesalahan. Kendati demikian, Wildan minta majelis hakim untuk memvonis dirinya dengan hukuman seringan–ringannya.

Keinginan Wildan itu disampaikan saat membacakan pembelaan, menanggapi tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.

“Saya sebagai terdakwa memohon dengan hormat kepada bapak hakim memaafkan saya atas kesalahan saya. Apa yang saya lakukan hanyalah kekhilafan semata. Tidak ada tujuan khusus atas apa yang saya lakukan,” kata Wildan dalam sidag di Pengadilan Negeri Jember,” Rabu (12/6/2013).

Selain itu, jebolan SMK jurusan bangunan itu juga mengaku ingin meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Keringanan hukuman akan menjadi momen bagi pemuda itu untuk mendapatkan kesempatan pendidikan tersebut.

“Sekali lagi saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Wildan dengan terbata-bata membaca surat pembelaan yang ditulis tangan itu.

Wildan juga mengaku selama ini dia merupakan salah satu yang ikut membantu menopang perekonimian keluarga dengan menjadi penjaga warnet. Sehingga dia berharap hal ini juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis seringan-ringannya.

Usai mendengar pembelaan Wildan, ketua majelis hakim Syahrul Mahmud SH, menutup sidang da akan memberikan keputusan atau vonis dalam persidangan Rabu pekan depan.

Sementara itu, anggota JPU Lusiana SH usai sidang kepada wartawan mengatakan, apa yang dibacakan Wildan merupakan bentuk pengakuan dari apa yang menjadi dakwaan. Oleh karena itu, JPU tetap pada keputusan awal yakni menuntut Wildan dengan penjara 10 bulan dan denda Rp 250 ribu subsider satu bulan penjara.

“Terdakwa tadi sudah mengakui kalau bersalah. Dia hanya meminta keringanan kepada majelis hakim, jadi kita tetap pada tuntutan. Untuk vonisnya itu menjadi kewenangan majelis hakim. Nanti kita lihat dalam persidangan minggu depan,” pungkasnya.(dts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *