https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Perusahaan wajib daftarkan karyawan ke Jamsostek – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Perusahaan wajib daftarkan karyawan ke Jamsostek

Perusahaan wajib daftarkan karyawan ke Jamsostek

Palangka Raya – Setiap perusahaan wajib memberi perlindungan kepada karyawannya seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.3/1992 tentang Jamsostek, kata seorang pejabat PT Jamsostek di Palangka Raya. “Masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek, padahal itu kewajiban bagi setiap perusahaan khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Bidang Pemasaran Agus Hariyanto di Palangka Raya, Senin.

Dia menyatakan baru mengetahui bahwa ribuan buruh harian lepas perusahaan besar sawit belum terdaftar di Jamsostek ketika melakukan sosialisasi di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Ratusan buruh pada kegiatan sosialisasi Jamsostek ternyata belum didaftarkan sebagai peserta, bahkan ada yang sudah lama bekerja seharusnya diberikan perlindungan oleh perusahaan.

Dia meminta Dinas Tenaga Kerja tegas dan memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek, karena perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam asuransi jika mempunyai minimal 10 orang pekerja.

“Para pekerja sebetulnya sangat ingin menjadi peserta Jamsostek, namun sepertinya perusahaan yang tidak mau mematuhi peraturan padahal itu sudah menjadi kewajiban pengusaha dan hak karyawan,” ucap Agus.

Oleh sebab itu, Agus berharap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang atau menggaji karyawan Rp1 juta ke atas, wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek.

Agus menjelaskan, melalui empat program pokok Jamsostek seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua dapat dinikmati manfaatnya oleh para pekerja.

“Paling tidak karyawan merasa terlindungi dan yang tidak kalah penting adalah sebagian beban perusahaan telah dilimpahkan kepada negara melalui lembaga penyelenggara resmi, yakni PT Jamsostek,” jelas Agus.

Agus mengatakan, Jamsostek telah melakukan sosialisasi dengan ratusan buruh harian lepas perkebunan besar sawit di Kapuas yakni PT Lifere Agro Kapuas (LAK) dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

“Pekerja kini sudah sadar bahwa menjadi peserta Jamsostek cukup penting. Sekarang, tinggal perusahaan untuk memenuhi kewajibannya seperti yang diamanatkan UU dan peraturan lain terkait dengan hak para pekerja,” demikian Agus. atr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *