https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Yakin DKPP Loloskan Berkah – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PKB Yakin DKPP Loloskan Berkah

PKB Yakin DKPP Loloskan Berkah

SURABAYA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) optimistis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan meloloskan (Berkah)  pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja dalam Pemilhan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013. “Insya Allah kami optimistis bisa lolos dalam Pilgub,” kata Wakil Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, dari berbagai kesaksiaan di  persidangan di DKPP sudah jelas bahwa KPU Jatim tidak netral dalam melakukan verifikasi terhadap kandidat dalam Pilgub Jatim. Menurutnya, beberapa saksi yang dihadirkan dan fakta yang sudah terungkap membuktikan kalau pasangan Khofifah-Herman sengaja diganjal.Fakta-fakta  yg ada dan sudah digelar di muka persidangan DKPP,” tegasnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, Muhammad mengatakan, gugatan salah satu bakal pasangan calon, yakni Khofifah -Herman  tidak luput menjadi perhatiannya. Pihaknya mengaku mengikuti perkembangan yang terjadi, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun DKPP.

“Kami harap segera ada keputusan dari kedua lembaga tersebut. Sebab, pelaksanaan Pilgub yang semakin dekat tidak akan terpengaruh atau terganggu dari segala macam gugatan,” katanya.

Bawaslu juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai segala bentuk keputusan yang dikeluarkan, baik DKPP maupun PTUN. “Keputusan apapun hrus dihormati oleh masing masing pasangaan calon,” tegasnya.

Di sisi lain,  pakar hukum dari Universitas Airlangga, Himawan Estu Bagio menghimbau agar  DKPP tidak keluar dari fungsinya dalam memutuskan gugatan Khofifah-Herman. “Kalau sampai terjadi, maka akan menimbulkan problem hukum baru di kemudian hari. Mengingat dalam aturannya DKPP sebatas bertugas untuk mengawasi pelanggaran kode etik ,” tegas pada  Senin (29/7).

Dia  menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan DKPP tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu. Sesuai pasal 1 ayat (22) dari UU tersebut, DKPP dibentuk dengan tugas menangani kode etik penyelenggara pemilu. “Sementara keputusannya bukan menjadi wilayah kewenangan DKPP, karena itu sudah masuk ranah hukum dan kini juga sudah masuk dan diproses di TUN (PTUN, Red),” tambahnya.

Dia meyakini kalau DKPP tidak berpihak dalam memutuskan perkara tersebut. “Saya kira nggak lah. Saya yakin DKPP di bawah pimpinan Pak Jimly Assidiqie tidak akan melakukan itu, karena Pak Jimly itu orangnya ahli hukum tata negara. Beliau pasti tahu ruang DKPP itu mana,” tegasnya.

Dia menjelaskan,  DKPP sesuai aturan yang ada tidak bisa melampau tugas dan kewenanganya sebagaimana diatur dalam UU. Kewenangan DKPP sesuai Peraturan Bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu antara DKPP, KPU, dan Bawaslu yang dibuat mereka sendiri dan ditanda tangani oleh masing-masing ketuanya, termasuk Jimly selaku ketua DKPP. “Sesuai pasal 17  dari Peraturan Bersama itu, sanksi diberikan secara bertahap. Tidak bisa langsung dipecat, tapi diberi peringatan dulu, baru tahap berikutnya,” ucapnya.sps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *