Terasberita9,Surabaya-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui jalur zonasi dibuka mulai Selasa (7/6) hingga Kamis (9/6).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SD Negeri di Surabaya, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id.
“Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer. Sistem daring PPDB SD dibuka pada 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf mengutip dari Antara, Minggu (5/6/2022).
Dijelaskannya, seleksi jalur zonasi PPDB SD Negeri dengan merangking skor usia calon peserta didik baru (CPDB) atau siswa.
Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.
Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.
“Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ujar dia.
Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.
Sementara itu, kata dia, bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.
Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Sehingga, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP.
“Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” kata dia.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7 hingga 9 Juni dan pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Sedangkan proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10 hingga 11 Juni.
Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.(sj)