Terasberita9.com, Kediri – Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, dengan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Kediri serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Kediri mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek.
“Ada beberapa apotek yakni di apotek sendang, loretaku, dhoho sehat, redjo,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dokter Fauzan Adima di Kediri, Selasa.
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Kediri Singgih Prabowo Adi menambahkan pihaknya fokus pada pengawalan produk yang ditarik. Hal itu sesuai dengan rekomendasi BPOM tentang beberapa sirup yang ditarik peredarannya.
“Kami fokus ke situ (produk ditarik) karena proses penarikan itu panjang. Dari industri farmasi, distributor, apotek, toko obat. Kami memastikan bahwa proses ini sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia juga mengatakan dari beberapa apotek yang sudah dikunjungi, ditemukan beberapa item produk masuk dalam laporan BPOM itu, namun proses retur sudah berjalan.
“Tugas kami mengawal, memastikan produk yang ditarik dari peredaran itu memang sudah tidak beredar lagi di sarana pelayanan kefarmasian,” kata dia.
Terkait dengan jumlah produk yang sudah ditarik, Singgih mengatakan belum ada laporan pasti, namun diperkirakan hingga ribuan. Terlebih lagi, wilayah Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Kediri cukup luas mencakup Kota dan Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Trenggalek, hingga Tulungagung.
Pihaknya juga mengapresiasi apotek yang juga patuh segera menarik produk yang dilarang peredarannya oleh BPOM.
“Produk sudah disingkirkan ditaruh di kardus. Jika suplier datang mereka tinggal ambil saja. Untuk botol belum mendapatkan data, pastinya ribuan,” kata dia.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Kediri Abdul Rofik mengatakan di Kota Kediri ada 110 apotek baik milik apoteker maupun apotek yang bekerjasama dengan investor.
“Seratus persen mengikuti imbauan pemerintah. Di IAI juga ada edukasi flyer (selebaran) setiap update dari Kemenkes kami informasikan. Sekarang fokus ke sirup yang dilarang, dipastikan sudah tidak ada. Apoteker juga dituntut aktif tentang informasi terkini,” kata dia.
Ia juga mengaku adanya larangan itu membuat penurunan omzet di apotek. Mayoritas 50 persen produk yang dijual di apotek dalam bentuk sirup.
“Bulan kemarin ada penurunan omzet 30 persen. Persediaan sirup itu totalnya 50 persen dari apotek, jadi ada penurunan yang signifikan. Namun, semua pasti retur, tidak ada kerugian karena dikembalikan,” kata Abdul Rofik. ant