https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

APBD – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Wabup Terima PU Fraksi tentang Nota Pengantar APBD 2023

Wabup Terima PU Fraksi tentang Nota Pengantar APBD 2023

Terasberita9.com, Bangkalan- Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. Mohni menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum (PU) Fraksi terhadap Nota Pengantar Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 di Aula Rapat Gedung DPRD Bangkalan, Senin 10 Oktober 2022.

Dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Bangkalan ini menjelaskan tentang perbaikan, kritik yang membangun serta evaluasi, baik dari program dan kegiatan maupun penganggaran yang akan dilaksanakan pada APBD TA 2023.

Wakil Ketua DPRD Bangkalan H Fatkhurrahman yang memimpin rapat paripurna mengatakan, Fraksi-fraksi DPRD Bangkalan telah menyampaikan tanggapan atau pemandangan umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan APBD TA 2023 untuk perbaikan dan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

“Masukan atau kritik yang dimaksud adalah mulai dari sisi perencanaan, penganggaran, pengawasan dan regulasi,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan Drs Mohni mengungkapkan, masukan dan kritik legislatif yang disampaikan melalui PU Fraksi-fraksi akan menjadi salah satu bahan untuk menyusun rencana pemerintah tahun 2023 mendatang.

“Tentu semua masukan akan kita bahas bersama Bupati, dan masukan dari legislatif ini menjadi bahan pertimbangan kita tentunya,” imbuh Wabup. pemk

Bupati Abdul Latif Rakor Monitoring Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Jatim

Bupati Abdul Latif Rakor Monitoring Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Jatim

Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Jawa Timur (Jatim), Kamis (15/9/2022). Acara yang bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya itu juga dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD se Jawa Timur.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tomsi Tohir dalam sambutannya menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, bersih, dan terbebas dari korupsi.

“Pertemuan ini juga mempunyai nilai tambah karena hadir pula para Kepala Daerah dan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Harapannya, kehadiran para Kepala Daerah dan DPRD ini dapat menyamakan persepsi, langkah dan komitmen untuk bersama-sama memberantas korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi merupakan ancaman eksistensi bangsa. Menurut dia, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk memberantas hal tersebut. Salah satunya, perencanaan dan penganggaran APBD.

“Bapak dan Ibu harus memahami bahwa esensi APBD salah satunya adalah fungsi alokasi. APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah. Dengan kata lain, APBD harus untuk rakyat,” imbuhnya.

Selain itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disela-sela acara juga menggelar pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi atau yang disebut dengan Jatim PAK Periode 2022–2024.

Secara khusus, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa forum Jatim PAK tersebut sengaja dibentuk sebagai langkah mencegah tindak pidana korupsi melalui sisi edukasi dan pencegahan.

“Dengan adanya forum Jatim PAK tersebut, saya berharap edukasi tentang anti korupsi bisa dilakukan secara menyeluruh dan lintas elemen. Jawa Timur bisa terhindar dari tindakan korupsi, kolusi maupun nepotisme di semua lini dan sektor,” tegasnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut Bupati Ra Latif mengatakan acara rakor monitoring dan evaluasi ini menjadi suatu yang sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah. Apalagi kata dia pematerinya langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sangat bersyukur bisa hadir dalam acara ini. Kita mendapat pembinaan tentang pencegahan korupsi,” ujarnya. pemk

Bupati Abdul Latif Hadiri Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS 2023

Bupati Abdul Latif Hadiri Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS 2023

Terasberita9.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Penandatangan dilaksanakan lewat rapat paripurna penetapan KUAS/PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di Aula Rapat DPRD Bangkalan.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan penandatanganan kesepahaman telah melalui proses pembahasan dengan melibatkan segenap unsur pimpinan serta segenap anggota DPRD dan akan dilanjutkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Bupati mengatakan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 ini dijadikan pedoman terhadap pembangunan di Kabupaten Bangkalan dengan memperhatikan asas efektifitas, efisien, disiplin serta tanggungjawab yang tinggi dari para pelaku pembangunan.

“Dengan demikian kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terjaga dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangkalan,” kata Bupati.

Sedangkan untuk prioritas pembangunan, lanjut Bupati, diantaranya adalah infrastruktur, kesehatan dan peningkatan SDM serta bidang pembangunan lainnya.

“Prioritas pembangunan ini juga kami sharing dari masukan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya. pemk

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran  Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Terasberita9.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Dalam hal ini, Pemda bisa mengalosikan anggaran APBD khusus bencana.

“Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di Kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam diskusi Penguatan Implementasi SPM sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BNPB, Selasa (22/2).

Safrizal menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selain itu, SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.

“Untuk penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sub urusan bencana, terdiri dari tiga jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana,” ucap Safrizal.

Dia mengutarakan, sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selaian sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujarnya.

Safrizal menekankan, penerapan SPM sub urusan bencana sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta lebih terukur. Sedangkan bagi masyarakat, SPM sub urusan bencana dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal. Meski demikian, implementasi SPM sub urusan Bencana masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat Pemda.

“Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak,” ungkap Safrizal.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong Pemda dalam mengimplementasikan SPM sub urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix, yang melibatkan pendekatan multi sector dan stakeholder.

Dia menegaskan, pemerintah pusat dan Pemda tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.

“Pemda wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana,” pungkas Safrizal.

Pemda Harus Optimalkan SDM, Belanja Pegawai dalam APBD Dibatasi 30%

Pemda Harus Optimalkan SDM, Belanja Pegawai dalam APBD Dibatasi 30%

Terasberita9.com, Pemerintah daerah harus memanfaatkan dengan baik masa transisi lima tahun yang ditentukan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sembari menunggu aturan turunan UU tersebut, pemda harus menyiapkan rencana penganggaran belanja daerah.

Sebagaimana diberitakan, dalam UU HKPD ada sejumlah norma.

Di antaranya, alokasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD. Selain itu, belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal minimum 40 persen dari APBD.

Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen itu bukan hal mudah untuk diterapkan. Selama ini, alokasi di setiap daerah lebih dari angka tersebut. ”Coba teman-teman lihat sendiri yang kami anggarkan untuk belanja pegawai ada berapa persen (dari APBD)? Kalau 30 persen, ya berat,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedradjad menambahkan, kebijakan tersebut cukup baik untuk mengatur belanja yang berkualitas. Namun, penerapannya memang harus bertahap.

”Kalau 1–2 tahun diterapkan, bakal sulit. Tapi, kalau bertahap hingga 5 tahun ke depan, mungkin bisa. Aturan dari pusat kan juga bertahap 5 tahun. Arahan dari pusat seperti apa untuk strategi terbaik sementara ini masih dalam pembahasan,” kata dia. Pada 2022, misalnya, Pemkot Surakarta merealisasikan belanja pegawai hingga 40 persen dari APBD 2022.

Senada, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi juga menyatakan bahwa aturan itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan dalam waktu cepat. Terlebih, APBD 2022 Kota Jogja sudah disahkan 30 November lalu Rp 1,9 triliun. Di dalamnya diatur porsi belanja pegawai 40 persen dan belanja modal 60 persen. ”Saya kira kalau dilaksanakan dalam waktu cepat, tidak akan mudah bagi pemda. Karena sekarang mungkin banyak daerah yang komposisinya malah lebih banyak belanja pegawainya daripada belanja modalnya,” ujarnya kepada Radar Jogja di ruang kerjanya kemarin.

Penyesuaian itu, kata dia, tidak mudah dilakukan dalam waktu dekat. Bukan hanya bagi Kota Jogja, melainkan juga kabupaten/kota lain. ”Karena ini akan menyangkut tentang status kepegawaian, administrasi, dan terutama adalah kinerja ASN,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya mendukung terbitnya UU HKPD. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyampaikan, regulasi itu akan memicu daerah untuk lebih produktif dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan. ”Anggaran bisa dimaksimalkan untuk pelayanan publik,” kata Febri, sapaan Febriadhitya Prajatara.

Menurut dia, Pemkot Surabaya tidak pernah melampaui batas angka 30 persen dari total APBD untuk belanja pegawai. Tahun ini, misalnya, belanja pegawai berada di angka 28 persen dari total APBD 2021 sebesar Rp 8,9 triliun. Tahun depan belanja pegawai kembali ditekan menjadi 27 persen dari total APBD. Adapun APBD 2022 Surabaya diproyeksikan mencapai Rp 10,4 triliun.

Sementara itu, diberitakan Radar Banyuwangi, setelah UU HKPD diundangkan, Pemkab Banyuwangi bakal melakukan langkah-langkah tertentu agar belanja pegawai sesuai dengan ketentuan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah penataan sumber daya manusia (SDM). Tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus dioptimalkan. ”Misalnya, dibuat analisis jabatan (anjab). SDM pada SKPD yang kelebihan tenaga bisa dialihkan ke SKPD lain yang kekurangan tenaga,” ujarnya kemarin.

Selain itu, pemkab menghitung jumlah pegawai yang purnatugas (pensiun) hingga lima tahun ke depan. ”Kami juga harus mengendalikan pengadaan pegawai. Lebih mengedepankan SDM yang ada untuk diberdayakan secara maksimal,” kata dia. Pemkab juga terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk menyokong kinerja pemerintah.

Pada bagian lain, Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martawardaya menuturkan, belanja yang berkualitas memang merupakan salah satu tujuan utama UU HKPD. Namun, Berly memberikan catatan.

”Perlu dikawal dalam APBD. Agar tidak banyak honor atau tunjangan yang dimasukkan dalam program-program pemda,” ujarnya. (jwp)

PPP Dorong Bupati Jember Cari Terobosan dan Peluang di Luar APBD

PPP Dorong Bupati Jember Cari Terobosan dan Peluang di Luar APBD

nusantara7.com, Jember– Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong Bupati Hendy Siswanto agar mencari terobosan dan peluang di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mendanai pembangunan.

“Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang maksimal, menuju Jember sejahtera dan bahagia lahir batin dunia akhirat, dibutuhkan kepiawaian bupati dan wakil bupati untuk mencari terobosan dan peluang-peluang baru, untuk mendapatkan program dan anggaran yang sah halal dan dapat dipertanggungjawabkan di luar APBD tahun berjalan,” kata Imron Baihaqi, juru bicara Fraksi PPP. Continue reading →

Mendagri Janji Serius Pelototi APBD Pemda untuk Penurunan Stunting

Mendagri Janji Serius Pelototi APBD Pemda untuk Penurunan Stunting

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap semua pemerintah daerah (pemda) serius untuk menangani masalah penurunan stunting. Hal itu bisa dilakukan dari pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program atasi masalah tersebut.

Tito mengatakan tiga daerah yang alokasi anggarannya tertinggi untuk program penurunan stunting yakni Kalimantan Tengah Rp 64,95 miliar, Jawa Tengah Rp 42,18 miliar, dan Papua Rp 31,48 miliar. Sementara yang alokasinya masih sangat rendah yaitu Papua Barat, DKI Jakarta dan Bengkulu.

“Papua Barat belum mengalokasikan anggaran spesifik tentang stunting. Kemudian DKI Jakarta Rp 0,25 miliar, kemungkinan problema stuntingnya juga memang tidak besar dan Bengkulu Rp 0,35 miliar,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional ‘Bergerak Bersama untuk Percepatan Penurunan Stunting’ secara virtual, Senin (23/8/2021).

Tito memberikan apresiasi kepada Pemda yang telah menunjukkan keseriusan dalam mendukung program nasional penanganan stunting dengan cara mengalokasikan anggaran penurunan stunting pada 2021. Bagi yang alokasi anggarannya rendah padahal angka stunting di daerahnya tinggi, dia mengaku akan ‘memelotinya’.

“Pemda yang belum mengalokasikan APBD-nya padahal ada masalah stunting yang serius di daerahnya, agar serius dan betul-betul menjadikan program ini prioritas. Masukkan dalam APBD dengan jumlah yang cukup dan kami dari Kemendagri akan melakukan review anggaran dan akan betul-betul memelototi APBD Bapak/Ibu sekalian agar betul-betul menganggarkan dan membuat program dalam rangka untuk penurunan stunting di daerah masing-masing,” tegasnya.

“Tanpa dukungan dan keseriusan dari Pemda maka program nasional ini tidak akan berjalan secara maksimal. Pemerintah Pusat tidak akan mampu bekerja sendiri, Pemda lah yang memahami situasi daerah masing-masing,” tambahnya.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menambahkan daerah yang angka stuntingnya melebihi rata-rata nasional yakni Sulawesi Selatan di Kabupaten Jeneponto 41,3% dan Kabupaten Bantaeng 21%, di Sulawesi Utara Kabupaten Minahasa 38,6%, dan di Sumatera Utara Kabupaten Nias Selatan 57%.

“Hal yang menyebabkan stunting karena kurangnya asupan gizi kronis, kemudian rendahnya cakupan akses air bersih dan sanitasi penduduk yang memiliki akses air minum berkualitas, rendahnya pendidikan orang tua, pola asuh yang salah, dan kurangnya tenaga kesehatan terutama ahli gizi dalam pemantauan perkembangan balita,” bebernya dalam kesempatan yang sama. (dtk)