https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

FGD – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bahas soal pengambilalihan perkara korupsi, KPK gelar FGD

Bahas soal pengambilalihan perkara korupsi, KPK gelar FGD

Terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) membahas soal kewenangan dalam mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis mengatakan pengambilalihan perkara adalah kerja yang tidak terpisahkan dengan kerja-kerja supervisi di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Hal itu sejalan dengan pasal 10a Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam melaksanakan wewenang, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pengambilalihan penyidikan atau penuntutan bisa dilakukan dengan pelbagai alasan,” kata Nawawi.

KPK menjelaskan pengambilalihan perkara dapat dilakukan, yaitu dengan dasar laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Alasan lainnya, yakni penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindakan pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan di atas merupakan penjabaran dari Pasal 6 huruf d di mana KPK memiliki tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, KK menyebut pengambilalihan perkara tidak dapat dipisahkan dari kegiatan supervisi.

Dalam catatan KPK, sejauh ini sedikitnya ada tiga proses pengambilalihan perkara yang dilakukan KPK sejak 2021, yaitu dari Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan pelaksanaan FGD mempunyai maksud dan tujuan untuk menyamakan penafsiran atau persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tugas supervisi dan kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku korupsi yang sedang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

“Maka dianggap perlu dilakukan FGD dengan menghadirkan para narasumber yang memiliki keahlian materi tersebut sebagai bekal dalam melakukan analisis dan penyusunan rumusan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas supervisi pada Kedeputian Korsup,” kata Didik. ant