https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

HAM – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Pelanggaran yang Ditemukan Komnas HAM Sangat Serius, Tegas Perwakilan Pegawai 57

Jakarta– Perwakilan Pegawai 57, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi Komnas HAM yang setingi-tingginya atas Laporan Hasil Penyelidikan dan rekomendasi yang diterbitkan hari ini.

Salah satu perwakilan Pegawai 57 Yudi Purnomo menilai, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain dari TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan maladministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman. Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.

“Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius,” tegasnya, Senin (16/8/2021).

Dia memaparkan, pelanggaran tersebut mulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Yudi menegaskan, pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK.

“Bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait. Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius.

“Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN,” ujarnya.

(brj)