Terasberita9.com, Pasuruan – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara illegal mining di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kasus ini ditangani Bareskrim sejak 2021, hingga menetapkan AT yang merupakan bos tambang pasir dan batu sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Bangil, Jemmy Sandra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Demikian pula dengan pelimpahan tersangka.
“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti dan kemudian kita tahan selama 20 hari di Rutan Bangil. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hilangnya barang bukti,” jelas Jemmy, Jumat (23/9/2022).
Jemmy juga mengatakan penyerahan barang bukti dihadiri Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI dan sejumlah penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua Stonecrusher.
Saat ini semua barang bukti dititipkan di Rubasan karena jumlahnya yang banyak. Setelah ini, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk bisa disidangkan.
Dalam kasus ini, kata Jemmy, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari. Aktivitas penambangan liar itu mengakibatkan kerusakan dan mencemari lingkungan.
AT diduga melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. bjm