Terasberita9,Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pajak bumi dan bangunan atau PBB bagi rumah warga Ibu Kota yang nilai jual objek pajak atau NJOP-nya dibawah Rp 2 miliar.
Disamping membebaskan pajak bumi dan bangunan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan sejumlah diskon atau pemotongan PBB untuk periode pembayaran tertentu.
Pembebasan PBB dan juga diskon pajak itu tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Untuk NJOP di atas Rp 2 miliar terdapat faktor pengurang dan selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Insentif ini diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dua tahun dihantam pandemi Covid-19. Pemprov DKI, kata Anies, memerlukan anggaran yang tak sedikit untuk penanggulangan dan penanganan pandemi.
“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies.
Terdapat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dalam peraturan yang ia tanda tangani, Anies memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta. Continue reading →