https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kasus korupsi – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bupati Mimika di jemput paksa, KPK benarkan

Bupati Mimika di jemput paksa, KPK benarkan

Terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura, Papua, Rabu.

“Betul,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu siang.

Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua dengan sangkaan dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

“KPK mengapresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika. Dari awal pun kami telah yakin bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai mekanisme dan aturan hukum,” kata Ali di Jakarta, Kamis (25/8).

Dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Untuk kepastian hukum, kami segera menyelesaikan penyidikan-nya,” tambah Ali.

KPK pun mengingatkan agar tersangka Eltinus bersikap koperatif karena tindakan tersebut menjadi bagian ketaatan terhadap hukum. ant

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Dua tersangka kasus korupsi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI segera disidang

Terasberita9.com, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Tahun 2015-2016 segera menjalani persidangan.

“Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Rabu (29/12) kepada tim jaksa dengan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan kawan-kawan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai Januari 2022, yaitu Budi Adi Prabowo (BAP) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Arif Hendrawan (AH) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Budi Adi Prabowo selaku Direktur PTPN XI Periode 2015-2016 mengenal baik tersangka Arif Hendrawan selaku Direktur PT WDM melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015. Perbuatan tersebut, di antaranya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto walau proses lelang belum dimulai sama sekali.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu, Arif aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan Harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi dan Arif adalah senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya.

KPK  menduga saat proses lelang masih berlangsung ada pemberian satu unit mobil oleh tersangka Arif kepada tersangka Budi.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima PT WDM yang disetujui tersangka Budi.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan tersebut sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ant)

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Menolak Vonis Mati untuk Kasus Narkoba – Korupsi

Jakarta – Advokat senior Todung Mulya Lubis tetap menolak praktek hukuman mati yang dianggapnya sebagai membalas kejahatan dengan kejahatan. Keyakinan akan nilai-nilai tersebut kali ini ia wujudkan dalam bentuk novel, Menunda Kekalahan, yang diluncurkan Rabu kemarin.

“Ini salah satu berkah pandemi. Selain novel saya juga menulis tentang korupsi politik di Indonesia yang segera diterbitkan Melbourne University Press, Australia,” kata Todung yang sejak Februari 2018 lalu menjadi Duta Besar RI untuk Norwegia.

Khusus novel Menunda Kekalahan berlatar kisah nyata “Duo Bali Nine” asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya didakwa menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia pada 2005, dan dieksekusi mati sepuluh tahun kemudian.

Sebagai advokat yang pernah mendampingi mereka, Todung Mulya Lubis menilai aksi Myuran dan Andrew yang berusaha menyelundupkan narkoba dari Bali ke Australia sebagai kejahatan. Karena itu dia tidak keberatan dijatuhi hukuman seberat-beratnya asal bukan hukuman mati.

“Menjadi pengacara kasus narkoba Duo Bali Nine tidak membuat saya merasa bersalah karena tidak minta mereka dibebaskan. Tetap dihukum, tapi bukan vonis mati,” ujarnya.

Ia menilai para pengedar narkoba di lapangan itu biasanya orang-orang kecil, yang mudah tergiur dengan iming-iming uang besar dan abai dengan keselamat jiwa sendiri. Sementara para bandar dan jaringan internasional tetap sulit tersentuh hukum.

Bisnis narkoba, kata Todung Mulya Lubis, tak akan selesai cuma dengan mengeksekusi mati para pelaku lapangan. Karena bisnis itu melibatkan jaringan internasional yang sangat kuat. “Gak pernah berhenti kok bisnis narkoba di dunia manapun,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir ini di beberapa negara seperti Belanda, Kolombia, dan beberapa negara bagian AS mencoba melakukan dekriminalisasi narkoba. Dengan kebijakan tersebut orang boleh mengkonsumsi narkoba hingga batas jumlah tertentu tanpa dihukum. “Dengan kebijakan ini bisnis narkoba justru lebih bisa dikendalikan. Jadi, dekriminalisasi narkoba itu mengurangi angka kejahatan narkoba,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi yang juga masuk kategori kejahatan luar biasa seperti halnya narkoba, Todung Mulya Lubis juga tetap tak setuju pelakunya dihukum mati. Dalam kasus korupsi dana bansos oleh Juliari P Batubara saat menjadi Menteri Sosial, dia mengaku sangat marah. Andai menjadi pengacaranya, dia setuju Juliari dihukum berat tapi tidak vonis mati.

“Kalau saya jadi kuasa hukumnya, saya tidak akan meminta dia dibebaskan, tetap minta dihukum tapi menolak hukuman mati. Karena itu menghapus hak dia untuk bertobat, menjadi orang yang baik kembali. Saya yakin dia menyesali apa yang telah dilakukan,” papar Todung Mulya Lubis.

Pada bagian lain, dia juga berbicara soal kendala diplomasi selama pandemi, lika-liku hubungannya dengan Jokowi, hingga peluang dan tantangan bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk meraih nobel. Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Todung Mulya Lubis, “Menunda Kekalahan dan Hukuman Mati”. (dtk)