https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kpk – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

KPK agendakan klarifikasi Sekda Riau dan Kadinkes Lampung soal LHKPN

Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin.

“Benar. Hari ini, Senin (22/5) Direktorat PP LHKPN mengagendakan permintaan klarifikasi atas nama dua orang pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Senin.

Ipi mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan saat ini tengah menjalani klarifikasi oleh Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.

Untuk diketahui, Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya video perayaan ulang tahun mewah putrinya di salah satu hotel mewah.

Video mewahnya pesta ulang tahun ke-17 putri Sekda Riau itu diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Istri RF Hariyanto juga menjadi sorotan warganet soal koleksi tas mewahnya dan foto liburannya ke luar negeri.

Hal tersebut mendorong KPK untuk melayangkan undangan klarifikasi LHKPN terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan Kadinkes Lampung Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun. ant

Aset rampasan KPK senilai RP6,7 miliar dihibahkan ke KY

Aset rampasan KPK senilai RP6,7 miliar dihibahkan ke KY

Terasberita9.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) RI menerima hibah berupa tanah dan bangunan barang hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar.

“Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan ‘hadiah’ bagi lembaga,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Mukti Fajar mengatakan barang rampasan negara yang diserahkan tersebut merupakan rumah Kantor Rich Palace Nomor H-11 dan H-12 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah barang rampasan negara diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

“Tentunya akan kami maknai sebagai wujud dukungan pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK serta pihak terkait terhadap KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” kata Ketua KY.

Pada kesempatan itu, Mukti Fajar menjelaskan peran serta kantor penghubung KY selama sembilan tahun terakhir membantu wewenang dan tugas lembaga itu

“Ini merupakan peran strategis dan vital dimana KY hanya berada di ibu kota, namun jangkauan kerjanya meliputi 9000 an hakim di seluruh Indonesia,” jelas dia.

Saat ini dan ke depan, tantangan kantor penghubung KY tidaklah mudah. Oleh sebab itu, aset-aset yang diberikan kepada KY akan membantu penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanat konstitusi.

Ia menyebutkan saat ini KY memiliki 12 kantor penghubung di daerah. Kemudian pada tahun 2022 KY kembali membuka delapan kantor penghubung di wilayah lain. Namun, baru tiga daerah yang memberikan asetnya untuk digunakan KY yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

Untuk memperoleh hibah dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga KY terus berkoordinasi dan melakukan kerja sama salah satunya dengan komisi antirasuah. ant

Tindak pidana korupsi di Jatim KPK terima hingga 268 laporan

Tindak pidana korupsi di Jatim KPK terima hingga 268 laporan

Terasberita9.com, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebut bahwa hingga Oktober 2022 telah menerima sebanyak 268 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.

“Kasus suap, pemberian hadiah/janji, dan gratifikasi menjadi jenis korupsi yang paling banyak menjerat para tersangka. Secara nasional, kasus korupsi karena penyuapan juga menjadi yang paling tinggi dengan catatan 867 kasus,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis.

Sedangkan jika dilihat dari direktori perkara korupsi, lanjut dia, KPK mencatat terdapat 114 kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Firli menyusul KPK akan menggelar serangkaian kegiatan memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi dan Gedung Merah Putih Alun-Alun Kota Surabaya, Jatim, mulai 1-2 Desember 2022.

Menurut Firli, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melakukan tiga pendekatan melalui konsep Trisula yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Ketiga konsep ini berjalan secara simultan dengan tujuan menurunkan angka korupsi di Indonesia demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia.

Adapun upaya pendidikan yang telah KPK lakukan di Jatim antara lain dengan melakukan serangkaian kegiatan kuliah umum antikorupsi kepada para mahasiswa di antaranya di Universitas Airlangga, Bimtek Keluarga Berintegritas, dan Bimtek Desa Antikorupsi. Dari sisi pencegahan KPK memiliki beberapa program seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Data SPI 2021, Provinsi Jawa Timur mendapatkan skor cukup baik dimana total rerata nilai Jawa Timur adalah 75,24 yang didapatkan dari rerata nilai komponen internal dan eksternal. Skor ini masuk ke dalam kategori waspada dan hal baiknya skor ini di atas skor rerata nasional yaitu 72,4.

Meskipun mendapatkan skor cukup baik, KPK meminta Provinsi Jatim tidak terlena dengan pencapaiannya dan senantiasa bekerja meningkatkan pelayanan terhadap publik. Pada tahun 2022, KPK berharap tidak ada lagi daerah di Jatim yang masuk ke dalam kategori sangat rentan.

“Provinsi Jatim tercatat mendapatkan nilai rerata Monitoring Center for Prevention sebesar 87 dari total nilai capaian 93. Tentunya capaian ini cukup baik untuk diteruskan,” kata dia.

Sementara itu, KPK meminta seluruh stakeholder meningkatkan capaian ini dan menjalankan area intervensi di dalam MCP. 8 area intervensi di MCP merupakan sistem dan langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah dan mencegah korupsi.

MCP.8 area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Lebih lanjut, KPK melalui Kedeputian Korsup juga telah mendorong peningkatan ekonomi daerah. Roda perekonomian melalui UMKM punya potensi yang besar untuk diperhatikan dan dilakukan proses pembinaan yang maksimal oleh pemerintah daerah.

“Melalui kegiatan ini, KPK berharap Pemda harus membuat sistem untuk menutup seluruh celah korupsi utamanya pada proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai lemahnya sistem bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik korupsi,” kata dia

Untuk masyarakat, lanjut dia, KPK berharap semakin memupuk budaya antikorupsi dimanapun dan kapanpun. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Tentunya, dari sekian banyak program KPK dan peran serta masyarakat, media memiliki peranan penting. Sebagai pilar keempat demokrasi, media dapat berperan dengan memberikan informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kolaborasi ini akan menjadi kekuatan yang bagus untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia. ant

Dugaan kasus suap Rp 100 Miliar Garuda Indonesia ke anggota DPR

Dugaan kasus suap Rp 100 Miliar Garuda Indonesia ke anggota DPR

Terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2010-2015. Lembaga antirasuah disinyalir sudah menetapkan seorang tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

 

Diduga mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 terjerat dalam kasus ini. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

 

“Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10).

 

“Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi,” sambungnya.

 

Ali menyampaikan, penyidikan yang KPK lakukan merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK mengapresiasi pihak otoritas asing yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

 

Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Setelah penyidikan ini cukup, kata Ali, maka berikutnya segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.

 

“KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik,” ucap Ali.

 

Dia menyampaikan, dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK.

 

Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus transnasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

 

“Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” pungkas Ali. jp

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Hakim Agung Sudrajat diminta kooperatif dan datang ke KPK

Terasberita9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Sudrajat dan Elly, KPK juga menetapkan delapan orang lain sebagai tersangka.

 

Total terdapat 10 tersangka dalam kasus itu. Di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD); dan PNS MA Albasri (AB). Kemudian, Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara, serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Empat pihak lainnya, termasuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati diimbau untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK.

 

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empat kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

 

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan yakni Sudrajat, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto, untuk kooperatif mendatangi KPK. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

 

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” tegas Firli.

 

KPK baru melakukan penahanan terhadap Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Penahanan mereka dilakukan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2022.

 

”Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Firli.

 

Dalam konstruksi perkara itu, KPK menduga Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima suap terkait kepengurusan perkara di MA melalui Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu senilai Rp 800 juta. Penerimaan uang itu diduga suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

 

Permohonan kasasi itu bermula dari pada proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA. Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

 

”Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nanti bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES,” ungkap Firli.

 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

 

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. ”Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi),” papar Firli.

 

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy sebesar SGD 202.000 atau senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian oleh Desy Yustria membagi lagi, dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. ”KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Firli.

 

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 atau pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau b jo pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. jp

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

5 saksi kasus suap bantuan keuangan provinsi Jatim dipanggial KPK

Terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Kelimanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Lima saksi, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Batu Alfi Nur Hidayat, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Dicky Cobandono, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian “fee” antara 7 persen-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim sehingga Sustrisno menemui tersangka BS untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar.

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan “fee” sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-?Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ant

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

Kasus gugatan pembubaran PT SGP didalami KPK di PN Surabaya

terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mengenai awal mula pengajuan permohonan gugatan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/2) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengetahuan saksi tentang awal mula diajukannya permohonan gugatan pembubaran PT SGP di PN Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi, yaitu Mohammad Sofyanto dari pihak swasta, Yudi Her Oktaviano selaku pegawai negeri sipil (PNS), dan Achmad Prihantoyo selaku wiraswasta.

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (atr)

KPK Dorong Pejabat BUMD sebagai Instansi Peringkat Keempat Serahkan LHKPN

KPK Dorong Pejabat BUMD sebagai Instansi Peringkat Keempat Serahkan LHKPN

terasberita9.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.

“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam pernyataan tertulisnya hari ini. Continue reading →

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

KPK Tegaskan Pria Ngaku Eks Satpam Sengaja Sebarkan Hoaks soal Bendera HTI

Nusantara7.com,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, adanya penyebaran foto berupa bendera Hizbut Tahrir Indonesia di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK adalah berita bohong alias hoaks. Hal ini setelah pihak KPK memeriksa sejumlah saksi mengenai adanya informasi tersebut.

“Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menegaskan, pria yang mengaku mantan personel keamanan atau satpam di Gedung Merah Putih KPK itu dinilai sengaja menyebarkan berita bohong alias hoaks.

“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” sesal Ali.

Dia menyampaikan, perbuatan tersebut
dikategorikan pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” papar Ali.

Dia menyampaikan, pernyataan ini juga
dinilai melanggar integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.

“Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis,” tegas Ali.

Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

“Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” pungkas Ali.

(jwp)

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

Polri Selamatkan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bukan Bertugas Penyidik

nusantara7.com,– Polri “menyelamatkan” 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di korps Bhayangkara tersebut. Meski begitu, para ASN dari KPK itu dipastikan tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. “Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9). Dengan demikian, kendati 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri, tetapi mereka tidak ditugaskan sebagai penyidik.

Saat ini Polri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB); serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membahas teknis alih status 56 pegawai KPK tersebut. “Ikuti saja prosesnya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran itu merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya para pegawai KPK itu sebagai ASN di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit mengaku usulan itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden Jokowi sudah membalas suratnya melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN. Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama. (jwp)