https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KTP Elektronik versi baru – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KTP Elektronik versi baru diserahkan Disdukcapil ke WNA di Bangkalan

KTP Elektronik versi baru diserahkan Disdukcapil ke WNA di Bangkalan

Terasberita9.com, Bangkalan – Merujuk pada Permendagri Nomor 72 tahun 2022 pasal 2 ayat 1 terdapat perubahan warna fisik blanko KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) dari warna biru gradasi menjadi warna orange gradasi.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan menyerahkan KTP Elektronik versi baru kepada WNA yang ada di Bangkalan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan Zakaria mengatakan, KTP Elektronik tidak hanya dimiliki WNI saja, namun juga bisa dimiliki setiap warga negara asing yang sudah memenuhi persyaratan seperti berusia 17 tahun tahun keatas atau sudah menikah dan sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (kitap) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham tahun 2022 atau berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2022.

“Di Bangkalan sendiri ada beberapa warga negara asing yang tinggal di beberapa kecamatan di Bangkalan yang mana sebagian besar WNA tersebut berasal dari negara timur tengah,” katanya.

Zakaria menambahkan, sebagian besar WNA tersebut juga sudah memiliki KTP versi lama dengan warna fisik biru gradasi. Maka menindaklanjuti perubahan aturan Permendagri Nomor 72 tahun 2022, Disdukcapil Bangkalan melakukan pendataan dan sosialisasi terkait perubahan KTP versi baru bagi WNA tersebut.

“Selanjutnya melakukan penerbitan dan menyerahkan kepada WNA yang sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Pihaknya mengimbau bagi warga negara asing yang ada di Bangkalan yang belum memiliki KTP maupun yang belum merubah KTP yang lama untuk segera merubah ke versi yang baru.

“Diimbau untuk melakukan perekaman dan perubahan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bangkalan demi tertibnya administrasi kependudukan sekaligus menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. pemk