Terasberita9,Madura-Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Sumenep saat hendak mengedarkan barang terlarang itu di wilayah hukum setempat.
Selain menangkap tersangka, Tim Narkoba Sumenep juga menyita barang bukti sebanyak 9,74 sabu-sabu siap edar.
“Penangkapan terhadap pengedar dilakukan Sabtu (11/06), sekira pukul 14.00 WIB. Di sebuah rumah kosong, Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (12/6/2022).
Aparat Polres Sumenep mengamankan pengedar narkoba yang berinisial NH (23), warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Selain NH, polisi juga menangkap SH (36) yang juga merupakan warga Desa Kapong.
“SH ini teman si NH ini yang juga merupakan pengedar narkoba asal Pamekasan,” jelas Widi, dikutip dari Antara.
Sementara ini, barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon seluler, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam bernomor polisi M-3707-A.
Kasi Humas Polres AKP Widiarti mengungkapkan, keberhasilan petugas menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pamekasan di Kabupaten Sumenep berawal dari informasi masyarakat.
Saat itu, kata dia, ada warga yang mengirim pesan ke nomor seluler Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Saat menerima informasi itu, petugas langsung menerjunkan tim ke lokasi yang dimaksud di pesan singkat tersebut,” tutur Widi, sapaan akrab AKP Widiarti.
Di lokasi, aparat Polres Sumenep mendapati warga asal Pamekasan dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu di lantai rumah di Desa Matanair dengan berat kotor 9,74 gram.
Tersangka NH dan SH dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Mrd)