https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Putri Candrawati – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pernyataan Kak Seto dianggap membela Putri Candrawathi

Pernyataan Kak Seto dianggap membela Putri Candrawathi

Terasberita9.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menuai reaksi negatif dari netizen di dunia maya beberapa waktu belakangan. Penyebabnya, dia dinilai membela anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bahkan, netizen menyebut PC tidak ditahan gara-gara Kak Seto.

Kak Seto menjelaskan ada pemahaman yang salah dari publik dalam memahami pernyataannya. Dia pun menegaskan pernyataannya soal tidak menahan atau menjadikan tahanan rumah bagi ibu yang sedang memiliki anak kecil tidak secara khusus ditujukan kepada Putri Candrawathi. Tapi, kepada semua ibu yang harus menjalani hukuman pidana, sementara dia memiliki anak kecil di bawah 2 tahun.

Kak Seto menegaskan, penundaan penahanan atau tahanan rumah bukan dalam rangka mengistimewakan ibunya yang sedang mengalami masalah hukum. Akan tetapi, demi memberikan hak-hak kepada anak. Sebab hak anak tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Ini sudah lama saya serukan. Kepentingan anak harus dikedepankan. Ini bukan mengistimewakan ibunya, tapi demi pemenuhan hak asasi anak,” kata Kak Seto kepada JawaPos.com.

Kak Seto heran pernyataannya malah diartikan membela anak-anak dan keluarga Ferdy Sambo. “Saya tangani kasus anak jalanan, waktu gempa di NTT naik perahu kecil menempuh gelombang laut untuk sampai ke suatu pulau ketemu anak-anak. Apa itu jadi berita? Tidak,” ujarnya.

“Saya meluncur ke Bekasi. Anak-anak jadi korban setelah truk menabrak sekolah di Bekasi. Saya juga diminta menangani anak korban pelecehan seksual di Batang, Jawa Tengah,” tuturnya.

Dia tidak marah kepada netizen lantaran pernyataannya disalahpahami dan disebut membela Putri Chandrawathi. Dia menganggap itu bagian dari risiko perjuangannya dalam membela hak-hak anak. “Saya malah dianggap membela keluarga Sambo dan mendapatkan uang,” keluh Kak Seto.

Pernyataan mengedepankan hak-hak dan kepentingan anak di tengah hukuman pidana yang harus dijalani ibu sebenarnya bukan kali ini saja diungkapkan Kak Seto. Sejak puluhan tahun silam Kak Seto sudah menyampaikan rekomendasinya kepada sejumlah lembaga terkait. Salah satunya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Kak Seto menegaskan dirinya sempat menangani sejumlah masalah yang cukup rumit dan dilematis. Misalnya menangani sekaligus memberikan rekomendasi untuk perlindungan anak-anak pelaku terorisme, anak perampok, hingga anak pembunuh. Anak-anak tidak berdosa ini ikut terkena dampak negatif atas tindakan pidana yang dilakukan orang tuanya.

Posisi Kak Seto dalam sejumlah kasus tersebut tegas untuk merekomendasikan anak-anak harus diberikan perlindungan oleh negara. “Karena itu amanat UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa anak yang memerlukan perlindungan khusus wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya. jp

PC tak ditahan karena alasan kesehatan dan punya anak kecil

PC tak ditahan karena alasan kesehatan dan punya anak kecil

Terasberita9.com – Permintaan kuasa hukum Putri Candrawati agar tidak dilakukan penahanan terhadapnya sudah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri.

Hal tersebut diutarakan oleh Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawati setelah merampungkan pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan sejak Rabu, (31/8) pagi tadi.

“Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, ya. Sehingga penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor 2×1 minggu,” ujarnya di Mabes Polri, Kamis (1/8).

Arman menjelaskan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawati adalah karena dua alasan yang berhubungan dengan kondisi Putri.

“Ibu Putri mempunyai anak kecil, itu yang pertama. Yang kedua, kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil, sehingga kami melakukan permohonan itu,” imbuhnya. “Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tambah Arman.

Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. ’’RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. ’’(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.jp