https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sewa Menyewa Barang Milik Daerah – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pemkab Bangkalan Tandatangani Perjanjian Sewa Lahan dengan PLN

Pemkab Bangkalan Tandatangani Perjanjian Sewa Lahan dengan PLN

Terasberita9.com, Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan Penandatanganan Perjanjian dengan PT PLN Persero UIP JBTB di Surabaya. Penandatanganan ini terkait Sewa Menyewa Barang Milik Daerah untuk pembangunan T. 30 Jalur SUTT 150 kV Bangkalan Incomer. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs Mohni MM didampingi Sekda dan beberapa OPD terkait.

Dalam sambutannya, General Manager PLN UIP JBTB Ramadhansyah menyampaikan, penandatanganan perjanjian dilakukan untuk memperlancar pembangunan proyek PLN tersebut yang kebetulan berlokasi di Bangkalan. Pembangunan SUTT bertujuan untuk memperkuat daya pasok listrik khususnya ke wilayah Madura.

“Untuk itu kami sampaikan terimakasih kepada Pemkab Bangkalan atas dukungannya untuk memperlancar pembangunan proyek. Insyaallah nanti pasokan listrik ke Madura semakin lancar,” katanya.

Sementara itu, H Mohni Wakil Bupati Bangkalan menyambut baik kerjasama perjanjian tersebut. Menurut Mohni Wabup, apa yang menjadi proyek nasional dan berdampak positif kepada masyarakat harus didukung penuh. Terkait pembangunan SUTT, Pemkab telah menyediakan lahan di wilayah kecamatan Labang. Lahan ini berada di area sekitar pembangunan IKM. Untuk itu, Wabup berharap agar lahan tersebut digunakan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami tetap menyambut baik perjanjian sewa lahan ini. Tapi yang perlu ditekankan adalah segala bentuk perawatan dan lainnya harus diperhatikan betul, kemudian nanti kalau perjanjiannya sudah berakhir maka harus dikembalikan ke semula,” ungkap Wabup. pemk