Terasberita9.com, Bangkalan – Tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) sangat penting dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU). Untuk itu, Pemkab melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus mendorong agar beberapa SPBU di Kabupaten Bangkalan segera melakukan tera ulang jika masa berlakunya sudah habis.
Kepala Bidang Metrologi Disdag Kabupaten Bangkalan, Lilik Haryanti menyampaikan bahwa tera ulang takaran bensin dilakukan setiap tahun sesuai jatuh tempo. SPBU yang sudah dilakukan tera ulang akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP).
“Ada 16 SPBU swasta di Bangkalan. SKHP diberikan kepada SPBU yang sudah dilakukan tera,” katanya.
Lilik menjelaskan masa SKHP mendekati jatuh tempo seharusnya mengajukan tera ulang. Namun sebagian SPBU di Bangkalan telat melaporkannya. Sehingga harus mengingatkan SPBU yang tak taat.
“Jika ada yang telat mengajukan kita jemput bola. Jika telat beberapa hari kita ingatkan. Selama tidak melampaui tidak terlalu lama kita toleransi,” tandasnya. pemk