https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

tempat hiburan dan kafe – terasberita9

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Polisi tindak tegas tempat hiburan dan kafe di Kota Malang langgar aturan operasional

Terasberita9.com, Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha tempat hiburan dan kafe yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional.

Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto di Kota Malang, Jumat mengatakan bahwa pihaknya kembali menemukan adanya kafe yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

“Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13,” kata Didik.

Didik menjelaskan, pada Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota yang dilakukan pada Jumat (4/3) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya kafe yang melanggar ketentuan jam operasional.

Sebuah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang, diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

“Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota,” katanya.

Ia menambahkan Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

“Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional,” ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia. (ant)