Terasberita9.com, Bangkalan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan Elektronisasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bangkalan Drs Mohni melaunching E-SPPT dan ETPD di Aula Diponegoro Jum’at (23/12/2022) lalu, Dishub akan menerapkan sistem itu dalam Pembayaran kegiatan uji kendaraan bermotor melalui E-KIR (Elektronik Pembayaran KIR).
Dishub telah bekerja sama dengan Bank Jatim dalam transaksi non tunai itu. Nantinya, jasa layanan/aplikasi akan digunakan petugas untuk melakukan pembayaran KIR secara non tunai. Dalam penerapannya akan menggunakan scan QRIS melalui ponsel atau smartphone dan juga melalui virtual account untuk pembayaran KIR.
Kepala Dishub Bangkalan Moawi Arifin mengatakan hal itu dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi penatausahaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan khususnya pendapatan dari pembayaran Uji KIR secara non tunai.
“Meningkatkan pelayanan kepada wajib bayar dan masyarakat dalam pembayaran Uji KIR secara non tunai dan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan Uji KIR secara non tunai melalui fasilitas virtual account dan QRIS,” katanya.
Nantinya warga yang akan membayar Wajib Uji Kir mendapatkan data tagihan berupa nomor Virtual Account beserta nominal tagihan, dengan Metode Virtual Account dapat dibayarkan melalui e-channel Bank Jatim maupun Bank lain. Metode QRIS dapat dibayarkan ke kantor Dishub Bangkalan melalui scan QRIS e-channel bank jatim maupun bank lain yang memiliki fitur scan QR.
“Dishub Bangkalan kemudian menerima pelimpahan seluruh pembayaran Uji Kir secara online yang telah dibayarkan oleh Wajib Retribusi Uji Kir dari bank jatim setiap hari pelaksanaan pembayaran Uji Kir secara non tunai,” tambah Moawi.
Sementara untuk Pemindahbukuan dari Rekening penerima (Dishub Bangkalan) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dilaksanakan secara otomatis pada malam hari. pemk