terasberita9.com, Magetan – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kategori khusus (K2) di Magetan tidak lolos seleksi PPPK. Puluhan perwakilan mengadu ke DPRD Magetan, Senin (1/10/2021)
Puluhan perwakilan ini diterima oleh Komisi A DPRD setempat di ruang pertemuan gedung DPRD setempat. Mereka mengeluhkan nasibnya yang tidak lulus tes P3K dan tidak ada formasi bagi PTT. GTT yang lulus PG namun tidak lulus P3K.
Data di Kabupaten Magetan terdapat 312 orang tenaga honorer eks-K2 terdiri dari 45 orang tenaga guru dan 276 tenaga administrasi, sedang untuk tenaga guru sejumlah 45 orang. Sebanyak 33 guru kelas, empat guru PAI, lima guru penjaskes, dua guru bahasa Inggris dan satu guru BP/BK.
Dalam keluhan kesahnya pegawai GTT dan PTT K2 yang ada di Magetan untuk memperjuangkan nasibnya agar tidak ada tes P3K untuk guru honorer K2 dan langsung ditempatkan.
“Pak tolong kami diperhatikan, mohon adanya gaji buat kami yang tidak lolos CPNS minimal sesuai UMR,” kata Sulis perwakilan GTT, Senin (01/11/2021).
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Suwarno Magetan mengaku telah menyiapkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang salah satu isinya guru dan tenaga kependidikan administrasi mendapat penghasilan minimal UMK dan rencana sebelum 31 November 2021 sudah disahkan.
Sedangkan BKD Magetan mengatakan untuk penerimaan baik ASN atau P3K harus melalui seleksi karena merupakan keputusan dari Menpan RB dan BKN Pusat dan akan mengusahakan selalu untuk menambah usulan jumlah ASN / P3K.
Namun, adanya ketidakpuasan dari GTT dan PTT K2 terhadap hasil audiensi tersebut. Yakni, adanya keterlambatan pelaksanaan setelah Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan disahkan
“Kami sudah mengabdi 17 tahun lamanya mohon dengan hormat. Usia yang bertambah daya pikir berkurang, kami mohon agar tidak tes lagi. Berdasar tes kemarin, kami kalah cepat saat mengerjakan soal dengan yang lebih muda,” kata salah satu GTT. [brj]